Menurut Adis, langkah mengurangi peredaran handphone-handphone ilegal ini juga akan membantu terjaganya keamanan ruang digital.
Penipuan pada ruang digital pun bisa dihindarkan.
Sementara itu, Komdigi juga mewacanakan tindakan blokir dan buka blokir yang bisa dilakukan oleh pemilik apabila handphonenya hilang.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Musnahkan Rokok Ilegal Rugikan Negara hingga Rp120 Miliar
Jika handphone telah ditemukan, pengguna pun bisa langsung melakukan tindakan dengan membuka blokir.
Saat ini, pengguna diharuskan mendatangi kantor polisi setempat apabila ingin memblokir handphone yang hilang.
Lalu, pihak kepolisian akan menelusuri hal tersebut termasuk tindak pidana atau tidak.
Baca Juga: Vadel Badjideh Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
“Kalau sekarang mungkin kalau mau blokir datang dulu ke polisi, dilihat dulu case-nya apakah ini tindak pidana atau bukan dan lain sebagainya.
Tapi kalau nanti kita harapkan, user secara mandiri bisa memiliki kuasa untuk melakukan blokir dan kalau handphone-nya sudah ketemu bisa diunblokir, bisa dibuka blokirnya sehingga bisa dipakai lagi,” jelasnya.
Tentu langkah-langkah pencegahan handphone-handphone ilegal ini tidak bisa dilakukan Komdigi sendirian.
Baca Juga: Nikita Mirzani Turut Peringati Hari Batik Nasional saat Jalani Sidang
Namun pihaknya juga memerlukan sinergi dengan pihak kepolisian ataupun Kementerian Perindustrian (Kemenperin).***