KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berwacana akan mengatur jual-beli handphone bekas.
Yakni nantinya seperti jual-beli kendaraan bekas dengan adanya aturan balik nama.
Tujuannya menghindari penyalahgunaan identitas dan juga peredaran handphone-handphone ilegal bisa dikurangi.
Baca Juga: Dinilai tak Penuhi Kewajiban Hukum Nasional, Komdigi Bekukan Izin TikTok
Hal ini disampaikan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi.
Hal itu terungkap saat diskusi di Teknik Elektro dan Informatika ITB baru-baru ini.
“Handphone seken itu nanti kita harapkan juga jelas gitu.
Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya.
Baca Juga: Viral Bendera Merah Putih Raksasa Robek di Monas Jakarta saat Latihan Peringatan HUT TNI
Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujar Adis.
Di sisi lain, dia juga meminta masyarakat agar lebih jeli dalam membeli ponsel.
Seperti mencocokkan nomor seri dengan nomor IMEI pada kardus dan handphone.
“Kemudian juga mungkin ada mekanisme lain berikutnya, dengan masyarakat menjadi lebih cerdas sebagai konsumen itu akan membantu sekali dalam mengurangi peredaran handphone-handphone ilegal,” jelas dia.
Baca Juga: Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL, Perlihatkan Kekuatan dan Ketangguhan Armada Laut Indonesia