KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 orang tersangka 9 kasus korupsi dugaan Pemerasan K3 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kasus dugaan Pemerasan K3 terhadap sejumlah perusahaan melibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) yang kini telah ditetapkan tersangka.
Kasus ini bermula saat para pekerja atau buruh mengajukan sertifikasi K3 harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000.
Baca Juga: KPK Bongkar Isi Komunikasi Noel Ebenezer yang Minta Motor Motor Ducati Scrambler ke Irvian Bobby
Padahal, sesungguhnya biaya resmi atas sertifikasi K3 tersebut hanya sebesar Rp275.000.
Penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian mengalir ke beberapa pihak sejumlah Rp81 miliar.
Selain Noel dan Irvian Bobby Mahendro merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022-2025.
Baca Juga: KPK Tangkap Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Setyo: Bukan Pengalihan Isu
Kini KPK mengungkap terdapat 9 tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker tersebut.
Mereka antara lain, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022-sekarang; Subhan.
Dan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020-2025; Anitasari Kusumawati (AK).
Serta Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020-2025.
Kemudian Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Maret-Agustus 2025; Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-Februari 2025.