KLIKREAD.COM, Jakarta - Sebanyak 294 Warga Negara Asing (WNA) berhasil terjaring razia dalam Wira Waspada dilaksanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak tahun 2025 mulai dari 15 Juli hingga 17 Juli 2025.
Dalam operasi yang dilaksanakan di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia ini, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang WNA.
Baca Juga: Menteri Nusron Minta IPPAT Berperan di Transformasi Layanan Pertanahan
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Namun sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang.
Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang.
Baca Juga: Kolaborasi Jaga Ekosistem Tata Ruang, Menteri ATR BPN Rakor Bersama Kepala Daerah di Sulawesi Utara
WNA asal Filipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.
Berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang.
Sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang).
Baca Juga: Dorong Tata Ruang Hijau, Kementerian ATR BPN Tandatangani PKS Tiga Universitas
Dan menjadi imigran ilegal (12 orang), serta WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.
Adapun jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus.