nasional

Program Reforma Agraria, Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Ciptakan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:20 WIB
Menteri ATR BPN, Nusron Wahid menjadi pembicara dalam acara Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta, Minggu 13 Juli 2025, lalu.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengajak Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) untuk berperan aktif dalam mewujudkan keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi melalui program Reforma Agraria. 

Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta, Minggu 13 Juli 2025.

Baca Juga: PT Anugerah Bumi Seloliman Saat Ini Sedang Membuka Lowongan Kerja untuk Posisi Sales Kartu Kredit

“Prinsip kesinambungan ekonomi berarti apa yang sudah ada jangan dimatikan. Prinsip keadilan dan pemerataan, jika ada sesuatu yang baru, jangan diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan sebelumnya. Nah, di sinilah sebenarnya terbuka peluang bagi Sahabat-sahabat sekalian, keluarga besar PMII, NU, Muhammadiyah, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk mengisi ruang tersebut,” kata Menteri Nusron.

Ia mengungkapkan, dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah terpetakan dan bersertipikat, saat ini terdapat 1,4 juta hektare tanah telantar yang tercatat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh siapapun yang memiliki kepentingan untuk masyarakat, termasuk alumni PMII, baik untuk kepentingan pendidikan maupun pemberdayaan ekonomi umat. 

“Prinsipnya kami terbuka, sekarang ini ada potensi luar biasa berupa tanah. Daripada tidak dimanfaatkan, ayo kita manfaatkan,” tutur Menteri Nusron.

Baca Juga: Buat Diri Tetap Ceria dan Bahagia untuk Ramalan Zodiak Scorpio Kamis, 17 Juli 2025

Untuk memanfaatkan program TORA, Menteri Nusron menjelaskan pentingnya kolaborasi dengan kepala daerah dalam proses pengajuannya. 

Pemerintah pusat menetapkan objek tanah, sementara kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerahlah yang menentukan subjek atau penerima manfaat. 

“Maka itu penting bersinergi dengan bupati/wali kota. Mereka yang tahu siapa yang layak menerima manfaat tanah reforma ini,” imbuhnya.

Atas segala bentuk pemanfaatan tanah yang akan dilakukan, Menteri Nusron mengingatkan untuk tetap mengacu pada tata ruang yang berlaku. 

Baca Juga: Permainan Marvel Rivals Lancar di Laptop Axioo Hype 7 AMD X8

“Kalau untuk bangun pesantren, maka yang dicari adalah harus lahan yang tata ruangnya permukiman atau industri. Tapi, kalau tata ruangnya perkebunan, pertahanan, pertanian, maka tidak boleh dibangun untuk pondok pesantren. Bolehnya koperasi pondok pesantren,” tutupnya.

Tags

Terkini