KLKREAD.COM, Jakarta - Sebanyak 98 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil diselamatkan dan mengakui mereka ditawari bekerja di luar negeri yang menjadi daerah konflik dan sarang scam online.
Kasus Tindak pidana perdangan orang (TPPO) di luar negeri dengan menyasar korban dari Indonesia masih terus terjadi.
Pelaku datang ke Tanah Air dengan beragam modus untuk merayu WNI untuk bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Menimipas Lounching Aksi Nasional Klien Bapas Peduli Bersih-bersih Lingkungan
Padahal para orban akan dibawa ke negara rawan konflik atau sarang penipuan atau scam online.
Untuk mencegah TPPO tersebut, Polri dan Ditjen Imigrasi terus melakukan upaya pencegahan pengiriman orang ke luar negeri tanpa prosedur.
Alhasil, 98 WNI yang berhasil diselamatkan dan mengakui mereka ditawari bekerja di luar negeri yang menjadi daerah konflik dan sarang scam online.
Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Peran SDM Muda dan Mitra Global dalam Proyek Energi Nasional
Upaya itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta.
Upaya itu dilakukan sejak 1 Juni hingga 25 Juni dan berhasil mencegah keberangkatan 98 WNI.
Mereka diduga akan menjadi korban TPPO dengan modus pengiriman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Amingga Primastito menjelaskan, upaya itu merupakan bagian dari langkah preventif dalam memberantas jaringan TPPO yang menyasar WNI.
Mereka untuk dikirim ke kawasan rawan konflik dan eksploitasi di luar negeri.