KLIKREAD.COM- Baru-baru ini viral di media sosial video oknum anggota TNI yang menendang seorang pemotor wanita.
Oknum anggota TNI yang terekam dalam video yang viral di media sosial itu diketahui merupakan anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud), Kopasgat TNI Angkatan Udara.
Menanggapi hal itu, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono memastikan oknum anggota TNI yakni Praka ANG yang viral di media sosial terekam menendang seorang pengendara motor diberi sanksi atas perbuatannya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya,” ujar Julius dilansir dari PMJ News, Selasa (25/4/2023).
Julius juga menuturkan, pemberian sanksi terhadap Praka ANG merupakan instruksi dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar pelaku diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai instruksi Panglima TNI agar Prajurit TNI tidak arogan, menyakiti hati rakyat, selanjutnya memastikan penggunanya saat itu untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Julius, saat ini pihaknya juga mencari wanita yang dalam video ditendang sepeda motornya oleh oknum tersebut untuk meminta maaf.
“Dandenhanud 471 juga sedang mencari ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Cegah Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri di Lingkungan Pejabat Negara, KPK: Bisa Masuk Kategori Pidana
Berita Terkini! Pelabuhan Merak Kembali Dibuka untuk Truk dan Pemudik Motor
203 Ribu Kendaraan Per Hari Lintasi Tol Trans Jawa Selama Arus Balik, Jokowi: Lebih Besar Dibanding Biasanya
Update Arus Balik Lebaran 2023 Tol Cipali-Cisumdawu, Polri Imbau Pemudik Manfaatkan Tol Fungsional Cisumdawu