Mudik Gratis Idul Fitri 2023 Kemenhub Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Pendaftarannya di Sini!

photo author
Agus Jimmy, Klik Read
- Senin, 13 Maret 2023 | 06:00 WIB
Mudik gratis Idul Fitri 2023 dari Kemenhub. (Instagram @Ditjen_Hubdat)
Mudik gratis Idul Fitri 2023 dari Kemenhub. (Instagram @Ditjen_Hubdat)

Klikread.com - Mudik merupakan tradisi yang selalu dilakukan warga negara Indonesia di momentum Lebaran, termasuk Idul Fitri 2023.

Mudik Idul Fitri 2023 diprediksi akan melonjak, sebab beberapa tahun terakhir dibatasi karena pandemi Covid-19.

Banyak juga warga yang mencari program mudik gratis, untuk meminimalkan pengeluaran ketika Idul Fitri 2023.

Baca Juga: Tes Pramusim MotoGP 2023 Portimao, Juara MotoGP 2022 Francesco Bagnaia jadi Pebalap Tercepat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis 2023.

Pendaftaran untuk moda transportasi darat dengan bus akan mulai dibuka pada 13 Maret 2023 dengan kuota terbatas.

"Pendaftaran dibuka mulai 13 Maret sampai 14 April 2023, dan akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi," tulis Kemenhub dalam akun instagram @ditjen_hubdat seperti, dikutip dari PMJ News (12/3/2023).

Baca Juga: Fabio Quartararo: Yamaha Masih Miliki Pekerjaan Besar untuk bersaing di MotoGP 2023

Dalam unggahan yang sama, Kemenhub juga menyertakan syarat dan ketentuan bagi pendaftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 moda bus, antara lain:

- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar seperti KTP, SIM, KK,

- Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik,

Baca Juga: Gaskeun Lamar Loker Terbaru Jakarta Utara di PT Petrolindo Energi Perkasa, Ini Kualifikasinya!

- Apabila peserta akan mengikuti mudik balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik. Dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik,

- Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X