Hadang dan Tendang Mobil Ambulans Sampai Penyok, Bang Jago Depok yang Viral Kini Tak Berkutik Usai Dibekuk Polisi

photo author
Nada Salsabila, Klik Read
- Selasa, 12 Mei 2026 | 09:11 WIB
Pelaku penghadang mobil ambulans di Depok ditangkap polisi.  (Instagram/polresmetrodepok)
Pelaku penghadang mobil ambulans di Depok ditangkap polisi. (Instagram/polresmetrodepok)

Baca Juga: Tunggu Selesaikan Teknis Pengiriman, Bahlil Sebut Impor Minyak Rusia Mulai Dikirim Diperkirakan Pekan Depan

Disebutkan bahwa pelaku tidak terima saat jumper digunakan dan justru marah-marah pada tim ambulans.

“Kami sudah menjelaskan bahwa kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya. Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri,” terangnya.

Pelaku Merusak dan Memotong Jalur Mobil

Lebih lanjut, pelaku disebut setuju mengikuti ambulans untuk memastikan bahwa saat itu sedang dalam perjalanan menjemput pasien.

Baca Juga: Tunggu Selesaikan Teknis Pengiriman, Bahlil Sebut Impor Minyak Rusia Mulai Dikirim Diperkirakan Pekan Depan

Pihak ambulans juga mengungkapkan bahwa pelaku siap untuk bertanggung jawab karena telah merusak mobil.

“Namun, di tengah perjalanan bapak tersebut kembali emosi dan tidak terima. Beliau kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” paparnya.

“Di video terlihat jelas terdapat dugaan unsur pengancaman dan pengrusakan terhadap kendaraan ambulans kami,” tegasnya.

Sementara dari keterangan polisi, mobil ambulans mengalami penyok pada bumper depan sebelah kiri karena ditendang.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Negara Bakal Tanggung Gaji Ribuan Manager Kopdes Gunakan APBN Selama 2 Tahun

Selain diduga menghalangi ambulans, pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.

Sebagai pengingat, ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 134.

Kendaraan prioritas mendapat pengecualian lampu lalu lintas dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

Sanksi yang menghalangi kerja ambulans juga diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X