Disebutkan bahwa pelaku tidak terima saat jumper digunakan dan justru marah-marah pada tim ambulans.
“Kami sudah menjelaskan bahwa kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya. Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri,” terangnya.
Pelaku Merusak dan Memotong Jalur Mobil
Lebih lanjut, pelaku disebut setuju mengikuti ambulans untuk memastikan bahwa saat itu sedang dalam perjalanan menjemput pasien.
Pihak ambulans juga mengungkapkan bahwa pelaku siap untuk bertanggung jawab karena telah merusak mobil.
“Namun, di tengah perjalanan bapak tersebut kembali emosi dan tidak terima. Beliau kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” paparnya.
“Di video terlihat jelas terdapat dugaan unsur pengancaman dan pengrusakan terhadap kendaraan ambulans kami,” tegasnya.
Sementara dari keterangan polisi, mobil ambulans mengalami penyok pada bumper depan sebelah kiri karena ditendang.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Negara Bakal Tanggung Gaji Ribuan Manager Kopdes Gunakan APBN Selama 2 Tahun
Selain diduga menghalangi ambulans, pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.
Sebagai pengingat, ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 134.
Kendaraan prioritas mendapat pengecualian lampu lalu lintas dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
Sanksi yang menghalangi kerja ambulans juga diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Terkait
Punten Bang Jago, Ada Django Nih Mau Lewat, Skutik Retro Ala Eropa yang Siap Mengaspal di Indonesia