"Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini.
Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo, saat persidangan di PN Solo, Selasa 5 Mei 2926.
Sidang ditunda, dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 19 Mei 2026 mendatang.
Ia berharap, para pihak bisa hadir semua dalam sidang berikutnya.
Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp24 Triliun, Kemenag RI Fokus Sejahterakan Guru Non ASN
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri, mengatakan pihaknya belum tahu ijazah Jokowi asli atau tidak.
Pihaknya hanya mengakui jika Jokowi alumni UGM.
"Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah.
Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu.
Dan makanya kami mendudukkan turut tergugat Polda Metro Jaya dan UGM untuk membantu Pak Jokowi menunjukkan ijazah di PN Solo," kata Ajeng.
"Penggugat hanya mengakui tergugat alumni dan lulusan," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Warga Jakarta Dikepung Banjir Lagi, Ketinggian Air Capai 2, 4 Meter
Pemprov DKI Jakarta Masih Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
Dapat Arahan Presiden, Dudung Bakal Cek Langsung Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Jaga Profesionalitas, Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos Saat Bertugas
Murid Sekolah Rakyat Bakal Dapat 4 Pasang Sepatu Gratis dari Kemensos
Mulai Tahun 2027, Mendikdasmen Larang Guru Non ASN Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Begini Aturannya
Siapkan Anggaran Rp24 Triliun, Kemenag RI Fokus Sejahterakan Guru Non ASN
MUI Murka Minta Tindak Tegas Kiai Ponpes Pati Cabuli Puluhan Santriwati
Pegiat Antikorupsi Desak KPK Periksa Anggota DPR RI Terkait Dugaan Korupsi PIP dan KIP
KPK Periksa Plt Bupati Cilacap dan Saksi Lainya Terkait Kasus Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap