KLIKREAD.COM - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti adanya laporan seorang nenek bernama Warism yang diduga tersesat mencari jalan pulang di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).
Terlihat dalam penuturan akun Threads @tiaraaswn, pada Rabu, 15 April 2026, disebutkan, sang nenek sempat melaporkan dirinya tersesat ke Polsek Pasar Minggu.
"Dear thread, mudah-mudahan bisa ketemu sama keluarga ibu Warism," tulis postingan tersebut.
"Lokasi ibu tersebut di Polsek Pasar Minggu, sudah dilaporkan dan diserahkan ke Polsek sama sahabat saya," tambahnya.
Setelah ramainya kasus tersebut, muncul dugaan Polsek Pasar Minggu mengabaikan laporan tersebut hingga melepas Warsim yang sempat berada di kantor polisi.
Menyikapi hal itu, pihak kepolisian kini telah memberikan klarifikasi bahwa nenek Warism telah ditemukan dan kembali ke keluarganya. Begini katanya.
Kapolsek: Sudah Kembali Bertemu Keluarga
Secara terpisah, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengungkapkan kondisi terkini dari nenek Warism.
Baca Juga: Peduli Warga Terdampak Krisis Air Bersih, Polsek Batuampar Kawal Distribusi Hingga Malam Hari
"Kami sampaikan bahwa nenek tersebut sudah kembali bertemu dengan pihak keluarga dalam keadaan sehat walafiat," kata Anggiat dalam keterangannya, pada Senin, 11 April 2026.
Polisi juga diketahui telah menghubungi pemilik akun media sosial yang mengunggah informasi awal untuk meluruskan kabar yang beredar.
Perihal itu, Anggiat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang sempat timbul.
Terlebih hal tersebut telah memicu pertanyaan di tengah masyarakat ihwal prosedur penanganan yang membutuhkan pertolongan ke pihak kepolisian setempat.
Artikel Terkait
Biadab! Video Pelajar Menendang Nenek di Tapsel sampai Tersungkur Viral, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
TRAGIS! Nenek Penjual Tisu Meregang Nyawa Usai Ditabrak Moge Harley Davidson, Begini Kronologi Lengkapnya!
Atok Nenek Senyum Bahagia Disambangi Ibu-ibu Lanud RHF dan Satradar 213 Tanjungpinang
Kasus Viral Bidan Medan: Kuasa Hukum AR Bantah Tuduhan Kekerasan