Buntut Ucapan Terkait Kenaikan Tunjangan, Partai Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 19:01 WIB
Adies Kadir Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar.
Adies Kadir Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar.

 

Keputusan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025, menyusul polemik yang muncul setelah pernyataan Adies mengenai kenaikan tunjangan anggota dewan.

"DPP Partai Golkar resmi menonaktifkan anggota Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ormas Islam, Bahas Persatuan Bangsa

Hal ini terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujar Sekjen Partai Golkar, Sarmuji dalam keterangan tertulis, Minggu 31 Agustus 2025.

Sarmuji menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mencermati dinamika sosial dan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir.

“Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini.

Baca Juga: BEM Sebut Mahasiswa Amikom Yogyakarta Meninggal Dunia Dikeroyok Polisi Saat Demo

DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar,” ucap Sarmuji.

Ia menambahkan, Golkar sebagai partai politik besar memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik.

Menurutnya, seluruh kiprah Golkar sejatinya merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Usia Rumahnya Dijarah, Menkeu Sri Mulyani Dikabarkan Mundur dari Jabatannya

Lebih lanjut, Sarmuji menyampaikan bahwa partai merasa perlu mengambil langkah tegas agar seluruh kader.

Khususnya yang duduk di parlemen, tetap menjunjung tinggi etika politik.

“DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X