Diduga Ada Unsur Tindak Pidana, DPR Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:35 WIB
Diduga ada unsur tindak pidana, DPR dukung Polri usut tuntas kasus gagal ginjal akut pada anak. (dok DPR RI)
Diduga ada unsur tindak pidana, DPR dukung Polri usut tuntas kasus gagal ginjal akut pada anak. (dok DPR RI)

KLIKREAD- Habiburokhman, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendukung Polri untuk mengusut tuntas dugaan pidana atas temuan penyakit gagal ginjal akut yang telah menewaskan lebih dari 100 anak.

“Kami dukung Polri untuk mengusut kasus ini secara pidana hingga tuntas,” terang anggota DPR RI Habiburokhman kepada awak media, di Jakarta, Sabtu 29 Oktober 2022.

Menurut anggota DPR asal Lampung ini, langkah Polri di bawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus gagal ginjal akut tersebut sudah tepat.

Baca Juga: KTT G20 Dapat Dukungan PBB, Kapolda dan Gubernur Bali Pantau Kesiapan Venue

“Respons cepat Pak Kapolri sudah sangat tepat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa temuan obat yang menyebabkan gagal ginjal kepada anak-anak ini jelas mengandung pelanggaran hukum.

Diketahui bahwa BPOM menemukan kandungan cairan etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal.

“Yang bersalah harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.

Baca Juga: Sekjen PBB Beri Dukungan Penuh terhadap Penyelenggaraan KTT G20 di Bali

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan terhadap kasus gagal ginjal akut terus dilakukan salah satunya pengumpulan sampel darah pasien.

Polri menginstruksikan langsung pada seluh Polda agar mengumpulkan sampel darah para penderita gagal ginjal akut.

Hal itu agar diketahui penyebab pasti maraknya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Harga 5 HP Smartphone Terbaru Samsung Galaxy Oktober 2022, Borong Deh Selagi Murah Cuma Rp1 Jutaan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, seluruh sampel yang terkumpul nanti akan diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X