Makin Mantap Saja Nih! Pemerintah Rencanakan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Cek Daftar Iuran Terbaru

photo author
Tim Klik Read 02, Klik Read
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:20 WIB
Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru 2023. (Twitter)
Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru 2023. (Twitter)

KLIKREAD.COM- Pada tahun 2023 ini, Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana dengan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru 2023?

Seiring dengan rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 oleh pemerintah, ternyata tidak berpengaruh terhadap besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru 2023.

Rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Loker Terbaru LAN untuk Lulusan S-1, Raih Karier Gemilangmu di Lembaga Administrasi Negara RI, Cek Syaratnya!

Sebelumnya, uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai sejak Juli 2022 lalu.

Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

Penghapusan kelas ini ternyata tidak berpengaruh pada Iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini.

BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

Baca Juga: Bisa Liburan ke Korea! Bank BTPN Syariah Membuka Lowongan bagi lulusan SMA untuk Posisi Community Officer Bogo

Adapun iuran BPJS Kesehatan merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.

Secara umum, pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.

Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X