5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan perincian berikut:
a. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
c. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I: Rp m150.000 per orang per bulan.
6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 tersebut dibayar oleh pemerintah.
Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Namun, tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara sementara.
Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperolah pelayanan kesehatan rawat inap.***
Artikel Terkait
Musim Hujan, Jaga Kesehatan Resep Ramuan Tradisional yang Teruji Manfaatnya Bisa Temani Liburan Indahmu
Awas Berbahaya, Ada 5 Bakteri yang Terdapat dalam Obat Perkasa Darah Ular Kobra
Tujuh Warga Tangerang Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes Imbau Masyarakat Rutin Laksanakan PSN
Tiga Tips Atasi Masalah Kolesterol dan Berat Badan yang Naik Tidak Karuan, Nomor 2 Susah-susah Gampang!
Terjadi Lagi! Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Masyarakat Mesti Konsultasi ke Tenaga Kesehatan Sebelum Beli Obat