Makin Mantap Saja Nih! Pemerintah Rencanakan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Cek Daftar Iuran Terbaru

photo author
Tim Klik Read 02, Klik Read
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:20 WIB
Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru 2023. (Twitter)
Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru 2023. (Twitter)

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan perincian berikut:

a. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

c. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I: Rp m150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Lulusan D-3 Gaji Rp7 Juta! PT Agung Sempurna Semesta Buka Loker Terbaru Accounting Staff Area Jakarta Utara

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 tersebut dibayar oleh pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Namun, tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara sementara.

Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperolah pelayanan kesehatan rawat inap.***

Baca Juga: Berpengaruh terhadap Hubungan Suami Istri, Ini Penyebab Rendahnya Kuantitas Sperma dan Cara Mengobatinya

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X