Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah.
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan 2023 ini gratis.
Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta
Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Iuran BPJS Kesehatan PPU 2023 sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Adapun Iuran BPJS Kesehatan 2023 keluarga tambahan PPU terdiri atas anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Artikel Terkait
Musim Hujan, Jaga Kesehatan Resep Ramuan Tradisional yang Teruji Manfaatnya Bisa Temani Liburan Indahmu
Awas Berbahaya, Ada 5 Bakteri yang Terdapat dalam Obat Perkasa Darah Ular Kobra
Tujuh Warga Tangerang Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes Imbau Masyarakat Rutin Laksanakan PSN
Tiga Tips Atasi Masalah Kolesterol dan Berat Badan yang Naik Tidak Karuan, Nomor 2 Susah-susah Gampang!
Terjadi Lagi! Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Masyarakat Mesti Konsultasi ke Tenaga Kesehatan Sebelum Beli Obat