Makin Mantap Saja Nih! Pemerintah Rencanakan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Cek Daftar Iuran Terbaru

photo author
Tim Klik Read 02, Klik Read
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:20 WIB
Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru 2023. (Twitter)
Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru 2023. (Twitter)

Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan 2023 ini gratis.

Baca Juga: Ada Tempat Tinggal Loh! PT Agung Sempurna Semesta Buka Loker Terbaru Posisi Staff Nail Art Area Jakarta Utara

Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU 2023 sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Ayo Raih Karier Gemilangmu Bersama PT Mayora Indah Tbk! Loker Terbaru Posisi MDP Factory Area Jakarta Barat

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Adapun Iuran BPJS Kesehatan 2023 keluarga tambahan PPU terdiri atas anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X