Dana Nasabah Rp8,5 Miliar Dibobol, Kejati Banten Tetapkan Pejabat Bank Himbara di Tangsel Jadi Tersangka

photo author
Tim Klik Read 02, Klik Read
- Kamis, 19 Januari 2023 | 15:25 WIB
Kejati Banten menetapkan pejabat Bank Himbara di Tangsel sebagai tersangka penggelapan dana nasabah Rp8,5 miliar. (darjat bantenraya.com)
Kejati Banten menetapkan pejabat Bank Himbara di Tangsel sebagai tersangka penggelapan dana nasabah Rp8,5 miliar. (darjat bantenraya.com)

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X