Modus operandi kedua tersangka, yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara. "Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis shabu," ujar Shinto.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO, yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini. "Kepada kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tutup Shinto.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M Amir di kesempatan yang sama mengatakan, sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama. "Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri kita harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain termasuk dengan Polda Banten sehingga kali ini kita bisa menangkap dua tersangka dengan modus memasukkan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus dan barang bukti yang disita sebesar 455 gram," tutup Amir.***
Baca Juga: Update Penanganan Erupsi Gunung Semeru! Tim SAR Gabungan Sisir Tiga Lokasi Terdampak
Artikel Terkait
Makin Banyak! Korban Gempa Cianjur Bertambah, BNPB: 321 Orang Meninggal Dunia dan 11 Korban Hilang
Helikopter Polri Tujuan Jakarta Hilang Kontak di Kepulauan Bangka Belitung, Korpolairud Lakukan Pencarian
STATUS WASPADA! Banjir Melanda DKI Jakarta, Akibat Diguyur Hujan Kali Meluap Tujuh RT Masih Terendam
MERESAHKAN! Oknum Guru Diringkus Polisi Usai Mencabuli 8 Siswi SD, Pelaku Sempat Kabur Ke Kampung Halamannya
Update Penanganan Erupsi Gunung Semeru! Tim SAR Gabungan Sisir Tiga Lokasi Terdampak