Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Saat Olah TKP Polisi Temukan Struk Belanja dan Bungkus Makanan

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Senin, 14 November 2022 | 08:00 WIB
Polisi melakukan olah TKP sekeluarga yang tewas di Kalideres. (Nadiya Lathifah Hani)
Polisi melakukan olah TKP sekeluarga yang tewas di Kalideres. (Nadiya Lathifah Hani)

KLIKREAD- Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah sekeluarga yang tewas di Kalideres, Jakarta Barat. Dari rumah tersebut, polisi menemukan bungkus makanan.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan temuan bungkus makanan oleh polisi saat olah TKP tersebut.

"Dari berbagai penyelidikan kami terakhir ini, termasuk hari ini (olah TKP), kita temukan bungkus bekas makanan," jelas Hengki kepada wartawan, Minggu 13 November 2022.

Ia menjelaskan bahwa penyidik akan meneliti temuan bungkus makanan tersebut untuk mengungkap kapan terakhir kali korban makan. Selain itu, polisi juga menemukan struk belanja.

"Ini kita teliti kapan yang bersangkutan terakhir makan, termasuk struk belanja di salah satu supermarket. Kita akan teliti lagi," lanjutnya.

"Nanti dipadukan dengan kedokteran forensik, termasuk laboratorium forensik apa motif maupun sebab kematian dari pada warga yang di rumah ini," sambungnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kasus kematian empat orang sekeluarga di Kalideres Jakarta Barat.

Hengki mengatakan, polisi belum dapat menyimpulkan penyebab empat orang yang di temukan meninggal dunia yang sudah mengering tersebut.

"Ditreskrium Polda Metro Jaya telah diterjunkan ke lapangan, mem-back up Polres Metro Jakarta Barat dalam penyelidikan kasus tersebut," ungkap Hengki melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan, Minggu 13 November 2022.

"Kami membantu Polres Metro Jakarta Barat untuk mengungkap penyebab kematian sekeluarga di Kalideres secara ilmiah sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum" pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X