Ketika ditanya terkait cairan apa yang dimasukkan pelaku SH ke dalam jarum suntik, Raden Yayan tidak mengetahui secara pasti.
"Saya belum tau isinya jenis (cairan) apa, yang saya tahu itu hanya obat penenang saja," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Sempat Cekcok, Mantri di Serang Banten Suntik Kades Hingga Berujung Kematian dengan Zat Ini
Beredar Kabar Motif Suntik Mati Kades di Serang oleh Mantri adalah Soal Cinta Segitiga
Kesal Telah Berselingkuh dengan Istrinya, Mantri di Serang Banten Suntik Mati Seorang Kades