LAGI APESl! Dua Pelaku Pembobol ATM Diringkus Polisi di Tangerang, Lima Anggota Komplotan Lainnya Masih Buron

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Kamis, 2 Februari 2023 | 12:11 WIB
Kepergok saat beraksi di Tangerang, polisi meringkus dua pelaku ganjal ATM. (Dokumentasi Polres Metro Tangerang Kota)
Kepergok saat beraksi di Tangerang, polisi meringkus dua pelaku ganjal ATM. (Dokumentasi Polres Metro Tangerang Kota)

KLIKREAD.COM- Komplotan pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Tangerang kembali beraksi. Dua dari tujuh orang sindikat pencurian tersebut telah diamankan polisi.

Dua pelaku pencurian uang dengan modus ganjal mesin ATM itu diamankan polisi saat akan melakukan aksinya di Kawasan Pinang, Kota Tangerang. Keduanya berinisail Y (30) dan EH (30).

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat anggota Polsek Pinang mencurigai empat orang di sekitar minimarket.

Baca Juga: Mirip Vespa Sih, tapi… Kenalin Nih Skuter Listrik Galactic EV 16 dengan Harga Bersahabat dan Spesifikasi Ajib!

Polisi sebelumnya telah mendapat laporan seorang warga yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Dua pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali. Namun, dua orang berhasil melarikan diri saat penyergapan," ungkap Zain Dwi Nugroho dilansir dari PMJ News pada Kamis (2/2/2023).

Zain menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya merupakan komplotan pelaku kejahatan spesialis ganjal ATM.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek HP Baru! Cek Daftar Harga iPhone 14 Series 2023, Jadi Smartphone Idaman Anak-anak Milenial

Adapun wilayah operasi komplotan tersebut, lanjut Zain, yaitu di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Kedua perlaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti alat yang digunakan untuk mengganjal ATM. Sementara, lima pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran.

"Lima pelaku lain berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28), dan R (24) masih dalam pengejaran. Semua berasal dari Sumatera Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi," terangnya.

Baca Juga: Khusus Pasangan Suami Istri yang Promil, Dokter Zaidul Akbar: 2 Hal ini dapat Tingkatkan Peluang Kehamilan

"Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi yang didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap pelaku lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Adapun ancaman hukumannya berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.***

Baca Juga: MEMUKAU! Spesifikasi dan Harga Toyota Camry Hybrid 2023, Miliki Mobil dengan Tampilan Mewah dan Menawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X