Terungkap Cara Pejabat Bank Himbara Gasak Uang Rp8,5 Miliar Nasabah Prioritas, Begini Penjelasan Kejati Banten

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Kamis, 19 Januari 2023 | 20:10 WIB
Kejati Banten mengungkap cara pejabat bank Himbara menggasak uang nasabah prioritas hingga Rp8,5 miliar.
Kejati Banten mengungkap cara pejabat bank Himbara menggasak uang nasabah prioritas hingga Rp8,5 miliar.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.***

Baca Juga: Hilang Saat Mendaki di Pegunungan California, Helikopter dan Drone Dikerahkan untuk Mencari Aktor Julian Sands

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X