"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.***
"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Pabrik Kerupuk di Jagakarsa Kebakaran Senin Dini Hari, Tujuh Unit Mobil Damkar Diterjunkan
TRAGIS! Berenang di Kali Ciliwung Lenteng Agung, Tiga Bocah Hanyut Terseret Arus, Dua Anak Masih Dicari
Tiga Korban Tewas dalam Peristiwa Kebakaran, Bangunan Toko Material di Bekasi Hangus Dilalap si Jago Merah
Tiga dari Lima Korban Meninggal Dunia, Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Kasus Keracunan Sekeluarga di Bekasi
Dana Nasabah Rp8,5 Miliar Dibobol, Kejati Banten Tetapkan Pejabat Bank Himbara di Tangsel Jadi Tersangka