Kasus KDRT Yang Menjerat Rizky Billar Naik Ke Tahap Penyidikan Setelah Gelar Perkara Polres Jakarta Selatan

photo author
Khairul, Klik Read
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 16:57 WIB
Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya (Tangkapan Layar Youtube/@cumi cumi)
Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya (Tangkapan Layar Youtube/@cumi cumi)

Baca Juga: KEJAM! Rizky Billar Seret Lesti Kejora ke Kamar Mandi, Mencekik dan Membanting Lesti Hingga Jatuh

Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan olah TKP dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

"Kita selaku penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib karena untuk mencari barang bukti di lokasi," ujar AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/10/2022) lalu.

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, potensi penetapan Rizky Billar sebagai tersangka semakin dekat, dan jeratan pasal 44 dan 45 UU No 23 Tahun 2004, bisa mengancam Rizky Billar dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X