KEJAM! Rizky Billar Seret Lesti Kejora ke Kamar Mandi, Mencekik dan Membanting Lesti Hingga Jatuh

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Rizky Billar dikabarkan ke rumah sakit menemui Lesti Kejora dan meminta maaf  (Gorajuara/ dok: Instagram @aty_ratu_kodong)
Rizky Billar dikabarkan ke rumah sakit menemui Lesti Kejora dan meminta maaf (Gorajuara/ dok: Instagram @aty_ratu_kodong)

KLIKREAD - Lesti Kejora sudah melaporkan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya atas kasus KDRT yang dialaminya.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Polda Metro Jaya, Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora sebanyak dua kali.

Hal ini dilakukan Rizky Billar karena ia ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora, dan berujung KDRT.

Baca Juga: Telah Hadir Infinix Note 12i, Harganya 2jutaan Saja, Nonton Video dan Gaming Dijamin Aman dan Puas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan membenarkan bahwa Lesti Kejora sebagai korban sudah melaporkan dan mencari keadilan ke Polda Metro Jaya.

"Kejadian berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia ketahui adanya perselingkuhan dari terlapor, lalu terjadi pertengkaran. Dan ini (pertengkaran) terjadi dua kali pada hari yang sama," ungkap Zulpan dalam konferensi pers.

Baca Juga: Inspirasi Desain Rumah dengan 6 Kamar Tidur, Garasi Mobil, dan Ruang Keluarga yang Luas

"Terlapor kemudian melakukan kekerasan fisik di mana kekerasan fisik ini adalah terlapor berusaha mendorong korban, membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban (terjatuh) ke lantai," tambah Zulpan.

Lalu pertengkaran kedua, kata Zulpan, Lesti kembali menerima kekerasan fisik yang dilakukan Rizky Billar.

"(Rizky) melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kembali," jelasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Harley Davidson yang Belum Banyak Orang Tahu!

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Billar terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah karena luka ringan.

Kalau korban mengalami luka berat, ancaman hukumannya 10 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X