Ketangkap Basah Selingkuh, Rizky Billar Malah Lakukan KDRT pada Lesti Kejora

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Kamis, 29 September 2022 | 19:25 WIB
Lesti Kejora mendapat KDRT pasca tangkap basah Rizky Billar selingkuh (Tangkapan layar youtube/@Indosiar)
Lesti Kejora mendapat KDRT pasca tangkap basah Rizky Billar selingkuh (Tangkapan layar youtube/@Indosiar)

KLIKREAD- Dugaan KDRT semakin mencuat dengan dilaporkannya Rizky Billar oleh sang istri, Lesti Kejora

Yang mengejutkan adalah tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar adalah imbas dari dirinya ketangkap basah selingkuh dari Lesti Kejora. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru September 2022 di Rumah Sakit Hermina Cilegon, Tersedia 3 Posisi, Ayo Lamar di Sini!

Hal tersebut diungkapkan oleh polisi karena baik dari pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum ada keterangan secara langsung. 

Polisi menyebutkan KDRT itu diketahui terjadi di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

Baca Juga: 'Rupiah Mempunyai Kekuatan Gaib Untuk Rakyat Jelata', Rupiah di Awal Kemerdekaan, Pemersatu Bangsa Indonesia

"Berawal dari korban dan terlapor (Rizky) yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022) dikutip Klikread dari CNN Indonesia. 

Setelah ketangkap basah selingkuh, Lesti memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya. 

Baca Juga: 5 Tahun Mengaspal di Indonesia, Keunggulan dan Gaya Klasik Honda Scoopy Bikin Mata Susah Berkedip

Bukan itikad baik yang dilakukan Rizky, dirinya malah emosi dan melakukan KDRT. 

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Zulpan.

Baca Juga: Faktor Penyebab Anorgasmia, Wanita yang Sulit Mencapai Puncak Kenikmatan (Orgasme) saat Bercinta

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X