Daftar Pemilih: Butuh Tapi Tak Acuh

photo author
Redaksi, Klik Read
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 20:40 WIB
Rijalul Kahfi, SH.
Rijalul Kahfi, SH.

b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih;

c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.”

Baca Juga: Bersyukur Ada Kunci Jawaban Baru untuk Main Games Tantangan Harian Shopee Tebak Kata Edisi 3 Juni 2023

Pasca reformasi, negara sedemikian rupa berusaha untuk membentengi hak sipil dan hak politik rakyat melalui pembuatan dan ratifikasi serangkaian peraturan perundang-undangan.

Ini jelas merupakan tanda bahwa Indonesia telah mencapai kesadaran sebagai sebuah negara dimana hak politik bangsanya adalah hak asasi, sedikitpun tidak boleh dikurangi, apa lagi sampai direnggut.

Pemberian hak politik bagi rakyat Indonesia, terutama hak untuk memilih pemimpin mereka dalam pemilihan umum kemudian dimanifestasikan dalam satu fasilitas bernama Daftar Pemilih.

Sebuah wadah bagi warga negara yang telah masuk kualifikasi “dewasa secara politik” yakni 17 tahun atau sudah menikah meski belum 17 tahun, dicatat dalam daftar pemilih ini untuk kemudian dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu/pemilihan. Meskipun secara lanjut ada ketentuan lain yang secara teknis mengatur bagaimana penggunaan hak pilih.

Dalam Pemilu/Pemilihan, daftar pemilih merupakan penentu awal dalam keberhasilan penyelenggaraannya. Tentu menjadi suatu hal yang penting karena data pemilih adalah kumpulan entitas pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Pegang Nih 30 Kunci Jawaban Edisi 3 Juni 2023 Games Tantangan Harian Shopee Tebak Kata

Menurut Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten periode 2018-2023, dalam tulisannya “Cara Baru Merawat Daftar pemilih”, dalam setiap perhelatan elektoral, posisi pemilih itu menjadi semacam “Syarat Syar’i”. Keberadaannya setara dengan peserta dan penyelenggara Pemilu. Jika salah satu dari ketiga elemen itu absen, maka kontestasi elektoral apapun baik itu pemilu ataupun pemilihan tidak akan bisa dilaksanakan.

Di luar Pemilu dan Pemilihan, daftar pemilih nyatanya bisa menjadi produk yang digunakan oleh lembaga lain yang membutuhkan olahan data kependudukan. Contohnya terjadi di Kabupaten Serang, dimana Dinas Sosial melakukan pemanfaatan daftar pemilih sebagai sumber data dalam program distribusi bantuan sosial di masa Pandemi Covid-19 bagi masyarakat.

Wajar saja, karena daftar pemilih dianggap sebagai olahan dari data kependudukan yang paling faktual dan terkini. Dimana pemutakhirannya melalui proses panjang yang mendapat pengawasan ketat oleh Bawaslu dan dilakukan secara faktual oleh KPU RI sampai tingkat Pantarlih.

Baca Juga: Loker Terbaru Serang Banten di Apotek Gama, Benefitnya Menarik, Cek Aja di Sini Biar Pas!

Sampai di sini, didapat tiga buah hipotesa tentang seberapa butuh bangsa Indonesia terhadap daftar pemilih.

Pertama, daftar pemilih adalah manifestasi dari hak politik berupa kebebasan memilih dan dipilih yang tidak dapat dikurangi apalagi direnggut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X