Daftar Pemilih: Butuh Tapi Tak Acuh

photo author
Redaksi, Klik Read
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 20:40 WIB
Rijalul Kahfi, SH.
Rijalul Kahfi, SH.

Oleh: Rijalul Kahfi, SH.
Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Serang

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan hadiah yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia. Setelah 32 tahun hak memilih dan dipilihnya “dikunci”, bangsa ini akhirnya mendapatkan kembali haknya.

Rakyat Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih siapa yang menjadi wakilnya di legislatif dan juga menentukan siapa yang menjadi Presidennya, Nakhoda Negaranya.

Hadiah yang sangat setimpal setelah berpuluh-puluh tahun rakyat menggelorakan perjuangan untuk “bebas”, yang tidak hanya banyak menumpahkan keringat dan air mata, tapi juga pengorbanan banyak nyawa.

Baca Juga: PT NX Lemo Indonesia Logistik Butuh Export Import Staff di Loker Terbaru, untuk Wilayah Cikarang

Agar tidak kembali direnggut, harta berharga milik rakyat itu dijaga ketat oleh serangkaian peraturan hukum. Tidak main-main penjaganya, mulai dari UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai ke konvensi internasional yang kemudian di ratifikasi menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; “(3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Pada tingkat Undang-Undang, Negara memutuskan untuk meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menjadi Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Disebutkan dalam pasal 43 yang menentukan bahwa, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Baca Juga: Loker Terbaru PT Sukses Indo Mitra Sebagai Operator Excavator, Penempatan Kerja di Palembang dan Balikpapan

Hak memilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Dalam pasal 25 ICCPR menentukan bahwa, “Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:

a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X