KLIKREAD.COM, Anambas - Kabupaten Kepulauan Anambas Raih Predikat “Informatif” pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mencatatkan prestasi pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, 11 Desember 2025.
Pada tahun ini, Kabupaten Kepulauan Anambas memperoleh predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,66, dan menempati peringkat ke-5 kategori Pemerintah Kabupaten-Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia-Pakistan Dukung Kemerdekaan Palestina, Serukan Two-State Solution
Capaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Adapun penetapan hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten-Kota urutan pertama Kabupaten Bintan Informatif dengan poin 98,83 , ke-2 Kota Tanjungpinang Informatif dengan poin 97,68, ke-3 Kota Batam Informatif dengan poin 97,65, ke-4 Kabupaten Lingga dengan poin 96,83, ke-5 Kabupaten Kepulauan Anambas Informatif dengan poin 94,66 , ke-6 Kabupaten Karimun Informatif dengan poin 92,41 dan terakhir Kabupaten Natuna Tidak Informatif dengan poin 37,1.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berperan aktif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Chef Indra Buka Rumah Makan Padang di Batam, Hadirkan Rasa Autentik dengan Pemandangan Laut
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dan berkomitmen sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meraih predikat Informatif tahun ini. Ini adalah hasil dari kerja bersama, dan saya bangga atas capaian ini,” ujar Bupati Aneng.
Lebih lanjut, Bupati Aneng menegaskan bahwa capaian ini bukan akhir, melainkan motivasi untuk melakukan evaluasi berkelanjutan agar kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat semakin meningkat.
"Ke depan, kita harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kembali nilai keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berkualitas, tepat, dan mudah diakses. Pemerintah harus terus bekerja dengan akuntabilitas dan profesionalisme sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: JMSI Resmi Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 untuk Spirit Media Baru
Melalui predikat ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang di kelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DISKOMINFOTIK) untuk meningkatkan kapasitas aparatur, serta mengembangkan inovasi layanan informasi publik yang responsif dan inklusif. ***
Artikel Terkait
DPRD Anambas Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 840 Miliar, Wawan Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas
APBD Anambas 2026: Transparan, Akuntabel, dan Fokus pada Pelayanan Dasar, Pariwisata, serta Pengembangan SDM
DPRD Anambas Usulkan Pokir Rp 31,2 Miliar: Setiap Anggota Dapat Rp 1,5 Miliar untuk Aspirasi Masyarakat
Ketua Komisi II DPRD Anambas,Ayub : Siapkan Stok Sembako Sebelum Badai Ekstrem Menghantam Anambas!
Anambas Siap Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Aneng dan Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian
Bupati Anambas Keluarkan Instruksi Tegas Hadapi Potensi Banjir Rob
Bupati Anambas Turun Langsung Pantau Banjir Rob di Kecamatan Siantan
Pemkab Anambas Galang Dana Bantu Masyarakat yang Terdampak Bencana
Ketua TP-PKK Sinta Aneng Apresiasi Seluruh Anggota DWP Kabupaten Kepulauan Anambas