DPRD Anambas Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 840 Miliar, Wawan Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas

photo author
Ropi Kahardi, Klik Read
- Sabtu, 29 November 2025 | 18:08 WIB
DPRD Anambas Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 840 Miliar, Wawan Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas
DPRD Anambas Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 840 Miliar, Wawan Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas

KLIKREAD.COM, Anambas – Ketua DPRD Kabupaten Anambas, Rian Kurniawan yang biasa dipanggil Wawan ini, secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung Jumat, 28 November 2025 APBD yang disahkan mencapai Rp 840 miliar.

Rapat dibuka oleh Wawan bersama dua Wakil Ketua DPRD, Yusli dan Rocky Hasudungan Sinaga.

Kehadiran pimpinan menandai dimulainya agenda penetapan APBD yang telah melewati serangkaian pembahasan sebelumnya.

Baca Juga: Polresta Barelang Gelar Patroli KRYD Skala Besar, Perketat Pengamanan Malam Hari dan Antisipasi Balap Liar di Kota Batam

Sebelum pengesahan, Wawan memberi kesempatan kepada Wakil Ketua DPRD sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar), Yusli, untuk memaparkan laporan akhir hasil pembahasan APBD 2026.

Laporan tersebut mencakup komponen‑komponen anggaran dan prioritas pembangunan yang telah disusun bersama Pemerintah Daerah.

Setelah laporan dibacakan, Wawan menanyakan persetujuan fraksi:

Baca Juga: Jumat Berkah Polsek Lubuk Baja: Polri Hadir untuk Berbagi dan Menjalin Silaturahmi

“Setelah mendengar laporan Banggar, apakah seluruh fraksi setuju?” Semua fraksi menjawab setuju secara kompak, tanpa catatan penolakan.

Dengan persetujuan bulat, proses pengesahan dilanjutkan.

Wawan bersama dua Wakil Ketua DPRD kemudian mengundang Bupati Anambas, Aneng, untuk menandatangani Berita Acara Pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Lakukan Teknik Mengemudi yang Efesien agar Kendaraan Tetap Prima dan Hemat Bahan Bakar

Penandatanganan ini meng Resmi mengizinkan pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya, Wawan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X