Enggak Pakai Ribet, Begini Cara Mengetahui Status BPJS Kesehatan via WA, Informasi Seputar WhatsApp!

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Senin, 31 Oktober 2022 | 08:40 WIB
Cara mengecek status BPJS Kesehatan melalui WhatsApp atau WA. (BPJS Kesehatan)
Cara mengecek status BPJS Kesehatan melalui WhatsApp atau WA. (BPJS Kesehatan)

PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah merupakan gaji pokok ditambahkan dengan tunjangan. Namun dengan batas paling rendah yaitu sebesar upah minimum kab/kota/propinsi. Ketentuan perhitungan dari batas paling tinggi gaji/upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000.

Baca Juga: JPU Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

3. Segmen peserta: Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Iuran BPJS dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama pribadi peserta dengan besaran:

- Kelas III : sebesar Rp35.000 per orang per bulan (Rp7000 dibayar oleh pemerintah pusat serta pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP sehingga totalnya yaitu Rp42.000 per orang)

- Kelas II : sebesar Rp100.000 per orang per bulan;

- Kelas I : sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: PT Hui Yuan Indonesia Buka Loker Posisi Admin Online Shop, Info Jakarta Oktober 2022

Demikian informasi terkait cara cek status BPJS Kesehatan melalui WhatsApp atau WA yang mudah dan simpel. Segera lakukan pengecekan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X