Perlu Pahami, Jangan Sembarangan Mengganti Cat Mobil Bila Tidak Ingin di Sanksi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 1 Juni 2025 | 18:59 WIB
Ilustrasi. Modifikasi cat mobil./net
Ilustrasi. Modifikasi cat mobil./net

KLIKREAD.COM - Jika Anda merupakan pemilik mobil yang suka terhadap berbagai jenis modifikasi.

Maka mengubah cat mobil mungkin merupakan salah satu hal yang tampak menarik.

Dengan modifikasi ini, Anda bisa lebih menyesuaikan warna mobil dengan tema yang diinginkan.

Namun, tentu saja perlu diketahui bahwa ada aturan atau regulasi yang perlu ditaati terkait perubahan warna cat ini.

Baca Juga: Segini Harga Pasang atau Ganti atau Sensor Parkir Mobil

Memahami dan mengikuti aturan yang berlaku adalah sebuah kewajiban.

Karena akan ada sanksi yang Anda dapatkan jika tidak sesuai dengan aturan tersebut.

Aturan terkait penggantian cat pada mobil tertulis dalam Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Berkendara Saat Hujan Deras Bisa Tersambar Petir? Maknya Perlu Berhati-hati

Sejak 2 Februari 2021, aturan ini perlu ditaati oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.

1. Warna Harus Sesuai dengan STNK

2. Jika Ingin Mengubah Warna Cat Mobil, Harus Lapor ke SAMSAT

3. Mengurus Izin ke Satlantas

Baca Juga: Pahami Inilah Tips 12 Cara Aman Mengendara Mobil Saat Melewati Tanjakan Tajam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X