Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat Bentuk Pengharmatan Jasa Raja Ali Haji

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 9 April 2025 | 12:03 WIB
Miniatur Monumen Bahasa Melayu yang akan dibangun di Pulau Penyengat./net
Miniatur Monumen Bahasa Melayu yang akan dibangun di Pulau Penyengat./net

KLIKREAD.COM - Pemerintah Provinsi Kepri bakal realisasikan pembangunan Monumen Bahasa Melayu Penyengat di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau.

Pembangunan monumen ini merupakan bentuk penghormatan kepada jasa Raja Ali Haji dalam bidang bahasa.

Monumen ini juga bertujuan untuk mengenalkan asal-usul bahasa Melayu dan bahasa Indonesia.

Adapun tujuan pembangunan Monumen Bahasa Melayu, mengingatkan peran penting Pulau Penyengat dalam sejarah bahasa Indonesia.

Baca Juga: Bangunanan Bersejarah Istana Kantor di Pulau Penyengat Tempat Tinggal Raja Ali Haji

Dan juga mengekalkan memori perjuangan para pendahulu dalam melahirkan bahasa persatuan dan bahasa negara dan juga menjadi kebanggaan bangsa-bangsa ASEAN.

Disamping itu juga menjadi destinasi budaya yang penting bagi generasi mendatang.

Lokasi dan proses pembangunan berada di bekas Benteng Kursi, Pulau Penyengat.

Untuk batu pertama pembangunan monumen ini diletakkan pada tanggal 19 Agustus 2013 oleh Gubernur Kepulauan Riau, alm HM Sani.

Baca Juga: Melihat Cagar Budaya Rumah Tabib Kerajaan di Pulau Penyengat Kepulauan Riau

Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menganggarkan sebesar Rp25 miliar untuk pembangunan monumen ini.

Sementara saat itu Fadli Zon sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI berkunjung ke Pulau Penyengat.

Ia mendukung Pulau Penyengat menjadi tempat bersejarah atau monumen lahirnya Bahasa Melayu.

Dan sebagai cikal-bakal lahirnya bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Kepulauan Riau Sangat Erat Hubungan dengan Malaysia, Alami 4 Transisi Pemerintahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X