Pada kasus tersebut, pihak-pihak yang mengatasnamakan Het Christelijk Lyceum (HCL) atau Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) juga mencoba melakukan klaim.
Namun berhasil dipatahkan oleh argumentasi hukum pemerintah daerah.
Kemenangan tersebut menjadi preseden penting bagi Pemprov Jabar dalam menghadapi gugatan serupa saat ini.***