Pembekuan berlaku sampai waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Rp750 Juta Bagi yang Nemukan Aman Yani Warganya di Indramayu
Namun apabila pihak SPPG telah melakukan perbaikan dan evaluasi dari segi fisik dan administrasi, dapur bisa dioperasikan kembali melalui pengajuan ke Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas).
"Sampai mitra SPPG melakukan upgrade IPAL yang sudah ada kemudian bersurat pengajuan operasional kembali ke Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas).
Jika sudah ada surat dari instansi tersebut, maka bisa beroperasional kembali," jelasnya.
Sementara untuk 11 dapur SPPG yang dibekukan di Kota Sukabumi di antaranya SPPG Baros Jayamekar, SPPG Cibeureum Babakan, dan SPPG Cikole Cisarua 4.
Baca Juga: Pura-pura Mau Beli Motor, Pelaku Berkedok Test Drive Bawa Kabur Motor Penjual
Dan juga SPPG Cikole Kebonjati, SPPG Cikole Selabatu, dan SPPG Cikole Subangjaya 3.
Selanjutnya SPPG Citamiang Cikondang, SPPG Citamiang Nanggeleng 2, SPPG Gunungpuyuh Sriwidari serta SPPG Lembursitu Situmekar 3. ***