Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi,” katanya.
Saat ini Pemkot Bandung tengah menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait usulan penetapan status darurat sampah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Tumbuh 5,79 Persen, BPS Sebut Ekonomi Jawa Barat Triwulan I 2026 Lampaui Nasional
Jika status tersebut ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengambil berbagai langkah kebijakan darurat guna mempercepat penanganan persoalan persampahan.**