KLIKREAD.COM, Karimun - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, Kepulauan Riau, mengamankan dua orang tersangka sekaligus menyita barang bukti berupa 9,5 ton timah dan terak timah hasil penyelundupan.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial MS (45) dan JM (52), sementara satu rekan mereka berinisial JF masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Judit Dwi Laksono, dalam konferensi pers di markas komando Satpolairud, Sabtu 9 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan polisi, barang bukti yang diamankan terdiri dari enam batang timah seberat 67 kilogram, 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton, serta satu unit truk pengangkut.
Baca Juga: Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar Hasil Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk
Selama perjalanan, muatan timah tersebut sengaja disamarkan dengan barang lain untuk menghindari pemeriksaan.
Operasi bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya truk bergerak mencurigakan yang bergerak menuju arah Tanjung Buton, Riau, pada Selasa malam 28 April 2026.
Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan pengawalan dan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan kedua tersangka beserta seluruh muatan yang dibawa.
Baca Juga: Pernyataan Amien Rais Dinilai Keliru Bawa Isu Private Teddy ke Ruang Publik
Dari hasil pemeriksaan, diketahui timah dan terak timah tersebut berasal dari bekas lokasi pengolahan di wilayah Pangke Barat, Karimun.
Barang tambang itu rencananya akan dikirim ke luar daerah tanpa dilengkapi dokumen dan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerugian negara akibat tindakan penyelundupan dan perdagangan barang tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp167 juta.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).