Satpolairud Karimun Tangkap Dua Penyelundup 9,5 Ton Timah Ilegal Disita, Negara Rugi Rp167 Juta

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Minggu, 10 Mei 2026 | 18:21 WIB
Satpolairud Polres Karimun, Kepri, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 9,5 ton timah ilegal. (Humas Polresta Karimun)
Satpolairud Polres Karimun, Kepri, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 9,5 ton timah ilegal. (Humas Polresta Karimun)

Baca Juga: Perlu Anda Ketahui, Inilah Ciri-Ciri Jika Bearing Shockbreaker Motor Rusak

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penjualan bahan tambang tanpa izin yang sah.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor minerba ilegal demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah kerugian negara yang nilainya sangat besar,” tegas Iptu Judit Dwi Laksono.

Saat ini, tim penyidik masih memburu pelaku ketiga berinisial JF dan mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam aliran peredaran timah ilegal tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK

Minggu, 5 Juli 2026 | 15:06 WIB
X