Selain itu kaa Adi, investor juga diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan di daerah, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG.
Hingga katanya, kewajiban terkait pajak dan retribusi daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban umum dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami menekankan bahwa setiap investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Baca Juga: Lokasi di Luar PL Induk, 214 Rumah Puskopkar Belum Bayar UWT 30 Tahun Pertama
Seraya meneaskan lagi, bahwa Pemko Tanjungpinang berkomitmen untuk terus mendorong investasi yang berkualitas, inklusif, dan selaras dengan kepentingan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.***