KLIKREAD.COM, Jabar - Polda Jawa Barat menetapkan 6 orang pelajar sebagai tersangka buntut kericuhan dalam aksi peringatan hari buruh sedunia atau May Day 2026 di Jalan Tamansari, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif oleh Tim Satgas Gakkum.
Awalnya, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku, namun enam orang yang seluruhnya berstatus pelajar kini resmi naik status menjadi tersangka.
Baca Juga: Hanya Mengintegrasikan dengan Lapangan Gasibu, Dedi Mulyadi Tegaskan Gedung Sate Tak Dirombak
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang yang berstatus pelajar yakni MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendra, Sabtu 2 Mei 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, mulai dari dua bom molotov dan bensin.
Hingga atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan 'Punk Football Hate Cops' dan stiker 'Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api'.
"Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi.
Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi," ujar Hendra.
Hendra menambahkan, saat ini Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan di lapangan.
Baca Juga: Walikota Bandung Sebut Mandat Masyarakat Jadi Optimis Pemko Bandung Hadirkan Kerja Nyata
Polisi tengah memburu pelaku lain dengan mengandalkan analisis rekaman CCTV serta ekstraksi data dari ponsel para tersangka.
"Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui analisa CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku," jelas dia.