Atas aksinya tersebut, tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.***