Baca Juga: Silaturahmi Antar Daerah, DPRD Serang Studi Banding ke DPRD Batam Bahas LKPj
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor dan 1 lembar STNK. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolsek Sekupang menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan menggunakan kunci tambahan.***