Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Liong Seligi 2026 merupakan bukti komitmen Polresta Barelang dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam. ***