“Musrenbang sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentu merupakan sebuah wadah musyawarah, mulai dari tahapan perencanaan pembangunan.
Konsepnya adalah bagaimana seluruh proses perencanaan ini benar-benar menjadi sarana menyerap kebutuhan riil masyarakat,” ujar Lis.
Oleh karena itu, Lis menyampaikan keinginannya untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Musrenbang, khususnya di tingkat kelurahan.
Ke depan, musyawarah di tingkat kelurahan diharapkan lebih fokus pada proses diskusi dan penyepakatan kebutuhan masyarakat, tanpa harus selalu diformalkan dalam agenda besar.
Baca Juga: Amsakar Targetkan Kunjungan Wisata Tahun 2026 ke Batam Capai 1,7 hingga 1,8 Juta Wisman
“Ke depan, Musrenbang tingkat kelurahan mungkin tidak perlu lagi kita buat dalam bentuk acara seperti sekarang.
Yang penting adalah musyawarahnya berjalan, kebutuhan masyarakat terpetakan dengan baik, dan hasilnya benar-benar bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lis juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis data dan kebutuhan nyata di lapangan.
Salah satu contohnya adalah pemanfaatan teknologi satelit untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan sumber daya air.
“Kita harus memanfaatkan teknologi yang ada saat ini.
Dengan sistem satelit, sekarang sudah sangat mudah mengidentifikasi di mana air permukaan berada, di mana sumber air baku.
Daerah-daerah yang benar-benar sulit air, ke depan bisa kita siapkan sumur bor sebagai sarana umum.
Sehingga saat musim kemarau, sumur bor itulah yang mendistribusikan air kepada masyarakat,” terang Lis.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Ungkap 12 Kasus Narkotika, 19 Tersangka Diamankan