kepri

Kapolda Kepri Tekankan Penguasaan KUHAP Terbaru 2025 untuk Penyidik

Senin, 29 Desember 2025 | 18:55 WIB
Kapolda Kepri Tekankan Penguasaan KUHAP Terbaru 2025 untuk Penyidik

 

KLIKREAD.COM, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terbaru Tahun 2025 kepada personel jajaran Polda Kepri.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, yang hadir langsung mendampingi Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, sebagai bentuk dukungan pimpinan kewilayahan terhadap peningkatan profesionalisme penyidik.

Kegiatan berlangsung di Hotel Golden View, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga: Bantuan Tanggap Darurat Bencana Sumatra Capai Rp100,4 Miliar, Ini Rinciannya

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Wakapolda Kepri, Karo Bankum Divkum Polri, pejabat utama Polda Kepri, para Kapolsek jajaran Polresta Barelang, Kanit Reskrim, penyidik jajaran Polda Kepri, serta praktisi dan ahli hukum pidana.

Kehadiran Kapolresta Barelang bersama jajaran penyidik Polresta Barelang menunjukkan komitmen kuat dalam menyelaraskan pemahaman hukum acara pidana terbaru yang akan diberlakukan secara nasional.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa sosialisasi KUHAP terbaru ini sangat penting sebagai bekal bagi para penyidik dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga: Anda Terlihat Ceria Sepanjang Hari untuk Ramalan Zodiak Capricorn Selasa 30 Desember 2025

Ia menegaskan bahwa jajaran Polresta Barelang siap mendukung kebijakan pimpinan Polri dan akan menindaklanjuti materi sosialisasi ini melalui diskusi internal serta peningkatan kapasitas penyidik di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi KUHAP terbaru Tahun 2025.

Kapolda menekankan bahwa mulai tahun depan, seluruh jajaran Polri akan menggunakan KUHAP terbaru sehingga setiap penyidik wajib mempelajari, memahami, dan menguasai substansi perubahan yang ada.

Baca Juga: Persembahan untuk Rakyat Indonesia, TVRI Pegang Seluluh Laga Hak Siar Piala Dunia 2026 Ditayangkan Secara Gratis

Ia juga mengingatkan agar kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bersifat formalitas, melainkan dilanjutkan dengan diskusi mendalam di internal satuan kerja.

Halaman:

Tags

Terkini