Dalam melakukan penyelidikan & penyidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Sei Beduk telah berupaya dalam hal melakukan pendekatan penyelesaian berupa restoratif justice antara MW, FL & RL sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan telah dilakukan beberapa kali mediasi, namun antara MW, FL & RL tidak menemukan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan MW (25) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas kehati-hatian serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga: Lapas Batam Serahkan Remisi Khusus Natal 2025, Momentum Pembinaan dan Harapan Baru
Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif dan tidak berpihak.
Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri.
Baca Juga: Kalah Beri Informasi Penanganan Bencana, Tim Media Pemerintah Disarankan Kerjasama Influencer
Polsek Sungai Beduk juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berimplikasi hukum.
Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ***