KLIKREAD.COM, Batam - Di saat Walikota Batam Amsakar Achmad bersama pejabat lainnya sedang merayakan peringatan Hari Jadi Batam (HJB) ke-196, sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa para buruh ini digelar di halaman kantor Pemko Batam, Kamis 18 Desember 2025.
Pada aksi unjuk rasa tersebut, buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) SPSI menyerukan sejumlah tuntutan.
Baca Juga: Anggota DPRD Batam Ruslan Sinaga Dilaporkan ke BK atas Dugaan Arogan di RS Budi Kemuliaan
Diantraanya, Penetapan UMK dan UMS Batam 2026, penghapusan pajak yang memberatkan pekerja, penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dan juga penghentian praktik PHK sepihak, serta kepastian perlindungan buruh di Batam.
Buruh juga mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Mereka menuntut perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan alasan mendesak.
Serta meminta penegakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara tegas.
Unjuk rasa yang dimotori Ketua DPD LEM SPSI Kepulauan Riau, Saiful Badri langsung ditemui Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.
Selanjutnya digelar pertemuan di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam.
Menanggapi aspirasi para buruh tersebut, Walikota Amsakar saat itu menyampaikan bahwa persoalan upah merupakan hasil dari proses perundingan yang melibatkan berbagai kepentingan.