Polresta Tanjungpinang Siaga Pengawasan Distribusi Kebutuhan Bahan Pokok

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 18 Desember 2025 | 20:47 WIB
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menegaskan pihak kepolisian tergabung dalam Satgas Pangan tetap siaga melakukan pengawasan terhadap distribusi dan perdagangan kebutuhan bahan pokok di Tanjungpinang.

“Pengawasan terus dilakukan agar penyaluran bahan pokok berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” ujar Hamam.

Saat itu Hamam menghadiri pertemuan bersama Pemko tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang di Aula Kantor Bea dan Cukai, Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Rabu 17 Desember 2025.

Baca Juga: Amsakar Teguhkan Komitmen Pemko Batam wujudkan Batam Kota Unggul dan Berdaya Saing

Hamam juga mengimbau para pelaku usaha di bidang pangan untuk menjalankan aktivitas usahanya sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, kata dia, belum ditemukan adanya pelanggaran.

Namun pengawasan tetap dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabran B Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menyampaikan pihaknya mendorong pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: RSBP Batam dan Kolegium Jantung Teken MoU Fellowship Kardiologi Intervensi

Salah satunya dengan mengoptimalkan jalur distribusi barang-barang lokal dari sejumlah daerah, seperti Jakarta, Kalimantan, dan Sulawesi.

Menurut Joko, apabila pasokan masih kurang dan dibutuhkan barang impor, proses pemasukan tetap dilakukan secara legal, baik melalui impor langsung maupun perpindahan barang dari Batam.

Sementara pengiriman dari Batam ke Tanjungpinang, kata dia, harus diselesaikan sesuai ketentuan impor yang berlaku.

Baca Juga: The Changcuters dan Artis Ibukota Meriahkan Come Home Festival 2025 di Batam

Termasuk pemenuhan aturan pembatasan di bidang impor yang pengaturannya berada di luar kewenangan teknis Bea dan Cukai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X