Dikatakannya, bahwa KUHP Nasional mengatur tiga jenis pidana, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus.
Untuk pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana penutup, pengawasan, denda, dan kerja sosial.
Dan pidana kerja sosial ini dikembangkan sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Sementara dalam implementasinya, lanjut Agoes, dukungan regulasi turunan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan.***