Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 16.15 WIB, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, menerima informasi bahwa pelaku berada di sebuah kos di Kelurahan Bengkong Indah.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek buBengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Alat bukti berupa hasil visum dari RS Awal Bros sebagai pendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menyampaikan apresiasi kepada tim Reskrim atas respon cepat dalam penanganan kasus ini.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban kekerasan,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Bengkong memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian juga terus mengajak masyarakat menjaga hubungan harmonis dalam keluarga serta menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. ***