Dari hasil interogasi, pelaku kembali mengakui tindakannya dan menyatakan bahwa kalung tersebut diambil saat proses percobaan perhiasan berlangsung.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Antusias Hadiri Kepri Bersalawat, Amsakar Berharap Batam Negeri yang Dirahmati
Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kecepatan laporan masyarakat dan respon cepat anggota di lapangan.
Polsek Batu Aji terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan serta segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan.
Baca Juga: Dibutuhkan Segera Beauty Advisor Area Batam di PT Swakarya Insan Mandiri Batam
Polresta Barelang memastikan akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional, responsif, dan humanis sesuai prinsip Polri Presisi. ***